Nilai tukar rupiah terus mengalami pelemahan dalam beberapa bulan
terakhir hingga menyentuh level Rp 12,800 perdolar AS (12/2/15).
Beberapa negara di kawasan Asia seperti Malaysia, Thailand dan Korea
Selatan juga mengalami hal serupa. Meskipun demikian, pelemahan rupiah
relatif lebih besar dibandingkan negara-negara tersebut.
Pelemahan tersebut di satu sisi memang menguntungkan para eksportir
karena pendapatan mereka meningkat jika dinilai dengan rupiah. Namun
demikian, pelemahan tersebut juga memberikan dampak negatif terhadap
perekonomian. Biaya impor menjadi semakin mahal. Beban utang valas
pemerintah dan swasta semakin tinggi. Harga barang-barang impor dan
barang yang mengandung bahan baku impor meningkat (imported inflation).
Beban APBN juga semakin besar karena sebagian utang harus dibayar
dengan dolar dan sebagian belanja barang dan modal juga berasal dari
impor. Pelemahan Rp 100 saja dari asumsi yang dipatok pada APBN akan
menambah belanja langsung hingga Rp2,5 triliun.
Penyebab Fluktuasi Rupiah
Sebagaimana halnya mata uang kertas lainnya, nilai tukar rupiah
dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran. Beberapa faktor yang
menjadi penyebab utama pelemahan rupiah belakangan ini yaitu: Pertama,
semakin tingginya ketergantungan Indonesia pada impor barang dan jasa
seperti BBM, bahan pangan, bahan baku industri dan alat-alat berat
lainnya. Di sisi lain, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan baik
akibat melemahnya permintaan negara-negara tujuan ekspor maupun
penurunan harga-harga komoditas terutama perkebunan dan pertambangan
yang menjadi andalan ekspor Indonesia. Akibatnya, surplus neraca
perdagangan Indonesia semakin menipis.
Kedua, ketergantungan pada jasa asing terutama transportasi
barang dan penumpang. Indonesia, misalnya, masih sangat bergantung pada
kapal asing untuk mengangkut barang ekspor dan impor. Demikian pula
dengan pembayaran royalti, lisensi, sewa barang dan jasa berbasis
kecakapan intelektual—seperti konsultan bisnis dan riset—kepada penduduk
asing jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan Indonesia.
Ketiga, tingginya investasi asing dan besarnya utang luar
negeri Pemerintah dan swasta membuat aliran pendapatan investasi keluar
asing dan pembayaran bunga dari Indonesia ke luar negeri jauh lebih
besar dibandingkan dengan yang masuk.
Keempat, aliran masuk investasi terutama investasi
portofolio seperti saham, obligasi dan transaksi derivatif mengalami
peningkatan yang sangat besar. Meskipun demikian, dana-dana tersebut
juga amat mudah untuk keluar, baik karena faktor fundamental seperti
penurunan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi atau faktor spekulasi,
motif yang sangat mendominasi investasi di sektor ini. Dalam tiga tahun
terakhir, neraca pembayaran Indonesia yang merupakan akumulasi dari
poin-poin di atas sudah negatif alias dolar yang mengalir ke luar jauh
lebih besar dibandingkan yang masuk ke Indonesia.
Tatanan Moneter Global Kacau
Ketika krisis tahun 2008, Bank Sentral AS, The Fed, meluncurkan kebijakan quantitave easing
atau pelonggaran moneter dengan meningkatkan pasokan uang. Caranya
dengan membeli surat-surat berharga pemerintah dan swasta setelah
penurunan suku bunga tidak mungkin dilakukan karena telah mendekati nol
persen. Harapannya, tambahan uang tersebut dapat mendorong pemulihan
ekonomi, termasuk menggenjot ekspor. Kebijakan ini merupakan alternatif
terakhir karena suku bunga yang telah mendekati nol persen tidak mungkin
lagi untuk diturunkan. Kebijakan yang ditempuh The Fed, belakangan juga
dilakukan oleh bank sentral Jepang, Uni Eropa dan Tiongkok. The Fed
hingga Oktober tahun lalu telah menabur uang sebesar US$ 3,7 triliun
(sekitar Rp 46.000 triliun). Adapun Bank Sentral Eropa telah memutuskan
untuk menerbitkan €1.1 triliun (sekitar Rp 15.900 triliun) hingga tahun
2016.
Kebijakan tersebut tidak hanya mendorong terjadinya inflasi domestic,
namun juga mendorong inflasi global khususnya di negara-negara
berkembang. Dana-dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk investasi di
pasar modal maupun dalam bentuk komoditas. Akibatnya, harga aset-aset
finansial negara-negara tersebut meningkat tajam (bubble) dan
nilai tukar juga mengalami penguatan. Celakanya, penguatan tersebut
bersifat temporer. Ketika The Fed menghentikan kebijakan pembelian aset
dan berencana menaikkan suku bunga acuannya, dana-dana panas tersebut
kembali berhamburan ke AS sehingga mengoyak-ngoyak nilai tukar
negara-negara berkembang. Pada saat yang sama, nilai dolar AS mengalami
penguatan berlebihan sehingga mengganggu kinerja ekspor negara tersebut.
Respon otoritas moneter negara yang mata uangnya melemah tidak
membuat keadaan lebih baik. Mereka berupaya mengendalikan pelemahan
tersebut dengan menaikkan suku bunga. Harapannya, investor kembali dan
betah berinvestasi di negara mereka. Kebijakan ini ‘ramah’ terhadap
investor, namun ‘kejam’ terhadap sektor riil yang denyut nadinya
dipengaruhi oleh suku bunga. Biaya kredit menjadi semakin mahal sehingga
konsumsi dan investasi tertekan. Kebijakan Bank Indonesia yang
menaikkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) hingga 70 persen pada tahun
1998—demi menjinakkan rupiah yang kala itu menembus hingga Rp14.000 per
US$ dari kisaran Rp 2.300 pada awal 1997—membuat perekonomian Indonesia
terkapar.
Kebijakan lainnya adalah melakukan intervensi pasar dengan membeli
dolar. Namun demikian, biaya dari kebijakan cukup besar dan sangat
bergantung pada seberapa besar cadangan devisa yang dikoleksi oleh bank
sentral. Beberapa Negara, termasuk Indonesia pada krisis 1997/1998,
terpaksa melakukan pinjaman ke negara dan lembaga-lembaga donor terutama
IMF untuk mendapatkan tambahan cadangan devisa. Kekuatan bank sentral
mengintervensi pasar tersebut tentu saja dapat dipermainkan oleh para
spekulan. Walhasil, biaya yang dikeluarkan untuk menjaga stabilitas
nilai tukar mata uang menjadi sangat besar. Anehnya, sistem moneter
tersebut hingga saat ini masih terus dipertahankan.
Mata Uang Emas dan Perak
Rusaknya tatanan moneter negara ini dan dunia secara menyeluruh
membutuhkan solusi yang fundamental. Islam yang merupakan wahyu dari
Allah SWT telah memberikan solusi yang sangat terang atas segala
persoalan manusia termasuk dalam masalah standar mata uang. Islam telah
menetapkan bahwa mata uang yang wajib digunakan oleh negara adalah mata
uang emas dan perak.[1]
Emas dan perak memiliki keunikan dan nilai yang tinggi. Pada saat
mata mata uang kuat seperti dolar AS kehilangan kepercayaan pada saat
krisis, orang ramai-ramai memborong emas. Mata uang emas juga tidak
dapat dimanipulasi dan dicetak seenaknya oleh pemerintah sebagaimana
halnya uang kertas. Dengan demikian standar mata uang emas akan
menghapus masalah inflasi yang selama ini ditimbulkan oleh mata uang
kertas. Memang, peluang inflasi dapat terjadi jika terdapat tambahan
pasokan emas ke dalam negeri seperti akibat peningkatan ekspor. Namun
demikian, jika tidak ada hambatan sirkulasi perdagangan, penyesuaian
harga akan secara alamiah. Peningkatan jumlah emas akan mendorong
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produksi barang dan jasa
sehingga harga akan kembali normal.
Standar emas juga akan mengurangi masalah perdagangan internasional
akibat ketidakstabilan kurs mata uang. Pasalnya, nilai mata uang negara
ditentukan oleh nilai emas dan perak itu sendiri, tidak bergantung pada
kekuatan ekonomi dan politik suatu negara. Dengan demikian, pebisnis
yang mengandalkan komoditas impor tidak khawatir barang yang diimpor
akan menjadi lebih mahal karena mata uang negaranya melemah (depresiasi)
atau nilainya diturunkan oleh pemerintah (devaluasi). Pelaku usaha yang
melakukan ekspor juga tidak cemas komoditas mereka menjadi lebih mahal
di negara lain akibat kurs mata uang mengalami penguatan. Walhasil, mata
uang emas akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat dan
stabil.
Oleh karena itu, ketika negara Khilafah tegak maka segera standar
mata uang emas dan perak akan diterapkan. Khilafah akan menghimpun emas
dan perak agar mampu menjamin mata uang resmi negara yang beredar
setelah sebelumnya mengkonversi mata uang lama yang dimiliki masyarakat.
Beberapa kebijakan yang dapat dilakukan negara seperti: mendirikan
pabrik pertambangan dan pengolahan emas dan perak; mengambil-alih yang
telah ada dan sepenuhnya dikontrol oleh negara; mendirikan bank sentral
yang bertugas untuk mengatur back-up emas dan perak dengan mata
uang yang beredar; meminta kaum Muslim untuk menjual atau bahkan
menghibahkan emas dan perak mereka kepada negara; mengupayakan agar
impor barang dilakukan secara barter atau membeli dengan mata uang kuat
yang dimiliki negara; mengambil ‘usyur dan pungutan yang sah dari orang-orang kafir yang berdagang atau melintasi wilayah negara dengan emas dan perak.
Negara juga mengupayakan agar hasil ekspor dibayar dengan emas dan
perak; mempertahankan jumlah mata uang keras yang dimiliki negara
sebagai tambahan cadangan emas dan perak serta tidak melakukan
pembatasan keluar masuknya aliran emas dari negara.
Khilafah juga mendorong agar negara lain mengadopsi emas dan perak sebagai mata uang dan bukan sebagai komoditas (spekulasi).[2]
Sejalan dengan penyatuan wilayah negeri-negeri Islam, kekayaan dan
potensi ekonomi negara Khilafah akan semakin besar. Nilai uangnya dan
standar gajinya menjadi lebih tinggi. Perekonomian negara tersebut akan
sangat maju dan mampu menjadi negara yang unggul dalam segala hal, baik
dari dalam ilmu pengetahuan, industri, penemuan dan inovasi.[3]
Dengan kekuatan tersebut, Khilafah mampu mempengaruhi negara lain
untuk membentuk tatanan moneter dan ekonomi global yang lebih stabil dan
mensejahterahkan umat manusia.
WaLlâhu a’lam bi ash-shawâb. [Lajnah Maslahiyah DPP HTI]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar