Tampilkan postingan dengan label Buletin aL- Islam (Hizbut Tahrir). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buletin aL- Islam (Hizbut Tahrir). Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Maret 2015

PT Freeport Dimanjakan, Rakyat Dirugikan

[Al-Islam edisi 742, 16 Rabiuts Tsani 1436 H – 6 Februari 2015 M]
Di tengah kisruh KPK-Polri, Pemerintah menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Freeport. Perpanjangan MoU itu ditandatangani pada Minggu 25 Januari lalu oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, bersama Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar, dengan Presiden Direktur PT Freeport McMorran, James Robert Moffet. Sudirman menjelaskan, “Kalau MoU yang berakhir 24 Januari 2015 tidak diperpanjang, kami tidak punya landasan untuk renegosiasi (melakukan kesepakatan ulang, red.).” (Okezone.com, 26/1).
PT Freeport si ‘Anak Emas’
UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan tahun 2009 telah mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter, yaitu fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral. UU tersebut melarang ekspor bijih mineral termasuk emas tanpa diolah dulu di dalam negeri. UU tersebut berlaku efektif lima tahun sejak diundangkan, yakni sejak 12 Januari 2014.
UU Minerba itu juga memberikan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter. Salah satu sanksinya adalah penghentian kontrak karya.
PT Freeport hingga UU Minerba itu berlaku efektif belum membangun smelter. Sungguh tidak logis. Perusahaan besar seperti PT Freeport tidak bisa membangun smelter. Padahal waktu yang diberikan sangat panjang, yaitu lima tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dari situ jelas, PT Freeport bukan tidak mampu, tetapi tidak mau membangun smelter.
Anehnya, Pemerintah membiarkan saja ulah PT Freeport itu. Pemerintahan Jokowi justru memperpanjang MoU itu enam bulan hingga Juli 2015 dengan poin-poin tambahan. Di antaranya, PT Freeport diminta menjamin kepastian pembangunan smelter dengan menunjukkan lokasinya. Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar (Kompas.com, 24/1), PT Freeport bisa membangun industri di Papua, paling gampang adalah membangun industri hilir berbasis tembaga. Menurut dia, opsi ini lebih mudah ketimbang PT Freeport membangun smelter di Papua.
Hanya PT Freeport yang mendapatkan keistimewaan ini. Semua itu membuktikan bahwa Pemerintah begitu meng-‘anak emas’-kan PT Freeport meski harus menyalahi UU.
Pemerintah Tunduk di Bawah Perusahaan Asing
PT Freeport mengklaim bahwa perusahaannya pasti membangun fasilitas smelter. PT Freeport lalu menunjukkan nota kesepahaman dengan PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur. Namun, menurut Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, nota kesepahaman yang ditandatangani PT Freeport dengan PT Petrokimia Gresik, Kamis siang, tidak menunjukkan komitmen PT Freeport (Kompas.com, 22/1).
Ketidakseriusan PT Freeport itu makin jelas saat dengar pendapat dengan DPR pada 27/1 lalu. Seperti diberitakan Kompas.com (27/1), saat ditanya oleh anggota DPR apakah sudah ada izin usaha, izin industri atau AMDAL dan persiapan terkait basic engineering smelter, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjawab bahwa ketiga hal itu belum ada.
Semua itu menunjukkan bahwa PT Freeport tidak serius akan membangun smelter di Gresik. Anehnya, itulah di antaranya yang menjadi dasar perpanjangan MoU.
Tampak jelas, perpanjangan MoU itu membuktikan ketundukan Pemerintah Jokowi di hadapan PT Freeport yang notabene perusahaan asing. Betapa tidak. Menurut UU No. 4/2009, mestinya kontrak PT Freeport dicabut. Faktanya, PT Freeport justru diberi perpanjangan waktu lagi. PT Freeport juga diijinkan tetap mengekspor bijih mineral tanpa diolah dulu di dalam negeri. Padahal perusahaan tambang nasional termasuk BUMN sekalipun dilarang mengekspor bijih mineral tanpa diolah dulu di dalam negeri.
PT Freeport Indonesia (PTFI) sengaja mengulur pembangunan smelter untuk memastikan perpanjangan kontrak. PTFI telah mengajukan permintaan perpanjangan kontrak hingga 2031. Untuk memastikan itu, PTFI “menyandera” soal pembangunan smelter. Kompas.com (26/1) menulis, dari dokumen yang diperoleh, PT Freeport berjanji akan membangun smelter, namun sebagai syaratnya, Pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031. PTFI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia.
Omong-kosong Kemandirian
Pemerintahan Jokowi mengklaim akan mewujudkan “Tri Sakti”. Butir keduanya adalah mandiri atau berdaulat secara ekonomi. Namun faktanya, di hadapan PT Freeport saja Pemerintah tak berdaya. Alhasil, kemandirian atau kedaulatan ekonomi hanyalah omong-kosong.
Jika Pemerintah serius akan mewujudkan kemandirian itu, mestinya Presiden Jokowi memiliki sikap dasar yang jelas soal pengelolaan sumberdaya alam (SDA), yakni bahwa SDA negeri ini adalah milik seluruh rakyat, tidak boleh dikuasai oleh sebagian individu apalagi pihak asing. Seluruh SDA negeri ini wajib langsung dikelola oleh negara, tidak diserahkan kepada swasta apalagi asing. Seluruh hasil SDA itu lalu dikembalikan kepada rakyat.
Jika benar Pemerintah serius ingin mewujudkan kemandirian negeri, sekaranglah saat yang tepat membuktikan itu. Pemerintah mestinya bersikap tegas menghentikan dan mencabut kontrak karya PT Freeport. Apalagi terbukti PT Freeport telah melanggar UU Minerba yang salah satu sanksinya adalah dicabut kontrak karyanya. Pemerintah mestinya segera mengambil-alih pengelolaan tambang PT Freeport di Papua. Dengan begitu, pengerukan kekayaan alam oleh PT Freeport dan aliran kekayaan demi kesejahteraan asing bisa dihentikan dan kekayaan besar itu bisa diselamatkan. Selanjutnya kekayaan alam itu bisa dikelola langsung oleh negara. Dengan begitu, negara bukan hanya mendapat pemasukan dalam bentuk royalti, pajak, pembagian deviden dan pungutan lainnya. Akan tetapi, seluruh hasil pengelolaan tambang itu seratus persen akan masuk ke kas negara. Seluruh hasilnya itu bisa digunakan sepenuhnya demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Hal yang sama wajib diberlakukan atas semua kekayaan alam di negeri ini. Jika Pemerintah berani bersikap tegas seperti itu terhadap PT Freeport maka sikap serupa akan lebih mudah dilakukan terhadap yang lain.
Kelola SDA Sesuai Syariah
Syariah Islam sudah memberikan aturan dan panduan yang jelas dalam pengelolaan SDA. Dengan itu daulat atas negeri dan kemandirian otomatis terwujud. Kekayaan alam akan benar-benar menjadi berkah yang menyejahterakan seluruh rakyat.
Islam telah menetapkan kekayaan alam, di antaranya barang tambang yang melimpah, sebagai milik seluruh rakyat. Kekayaan alam itu tidak boleh diberikan atau dikuasakan kepada individu apalagi pihak asing. Abyadh bin Hamal al-Muzany ra. menuturkan:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقْطَعَهُ المِلْحَ فَقَطَعَهُ فَلَمَّا وَلَّى قَاَل رَجُلٌ: أَتَدْرِيْ مَا أَقْطَعْتَهُ لَهُ؟ إِنَّمَا أَقْطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ: فَرَجَعَهُ مِنْهُ.
Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikan tambang itu. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau, Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepada dia? Sesungguhnya engkau telah memberi dia sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Lalu ia (perawi) berkata: Kemudian Rasulullah saw. pun menarik kembali tambang itu dari dia (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Pengelolaan kekayaan alam yang melimpah itu harus dilakukan oleh negara mewakili rakyat. Seluruh hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Jika dalam pengelolaan itu harus melibatkan swasta, maka statusnya hanya sebagai pihak yang dipekerjakan dengan upah tertentu, bukan sebagai pemegang konsesi atau kontrak karya.
Karena itu dalam kasus PT Freeport dan lainnya yang terlanjur menguasai kekayaan alam negeri ini, yang mesti dilakukan bukan merundingkan ulang kontrak atau memperpanjang ijinnya. Negara justru harus mengambil-alih sekaligus mengelola kekayaan alam itu secara langsung dan seluruh hasilnya untuk rakyat. Hanya dengan pengelolaan sesuai aturan syariah seperti itulah, kekayaan alam itu akan benar-benar menjadi berkah buat negeri ini dan penduduknya.
Lebih dari itu, dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh, keberkahan akan benar-benar melimpahi negeri ini dan penduduknya dari segala arah. Allah SWT telah menjanjikan hal itu.
)وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنا عَلَيْهِمْ بَرَكاتٍ مِنَ السَّماءِ وَاْلأَرْضِ …(
Andai penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi… (TQS al-A’raf [7]: 96).

Dalam ayat ini Allah SWT menggunakan ungkapan “lafatahna” untuk menunjukkan bahwa sebenarnya amat mudah bagi Allah SWT menurunkan keberkahan-Nya; ibarat tinggal membuka pintu, keberkahan itu akan langsung menggelontor deras. Syaratnya, penduduk negeri harus beriman dan bertakwa. Wujudnya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara total di bawah sistem yang telah diberikan oleh Islam, yaitu Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:
Sudah beberapa hari ini Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Tim Independen, Dewan Pertimbangan Presiden, mantan Presiden RI BJ Habibie hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Namun, hingga saat ini pula Presiden belum menentukan sikap. Apa yang ditunggu Presiden Jokowi saat ini? (Kompas.com, 3/2).
  1. Nunggu wangsit atau nunggu arahan “King Maker”?
  2. Yang jelas sekarang PDIP bersama Jokowi dan Jokowi masih petugas partai, kader PDIP,” kata politikus PDIP Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
  3. Inilah bukti ilusi demokrasi: pemimpin pilihan rakyat ternyata sering tak mempedulikan aspirasi rakyat.

Indonesia: Negeri Darurat Zina

[Al-Islam edisi 743, 23 Rabiuts Tsani 1436 H – 13 Februari 2015 M] Dalam minggu-minggu terakhir ini, selain masalah kisruh KPK-Polri, ranah publik juga diramaikan oleh peredaran buku berjudul Saatnya Aku Belajar Pacaran. Penulisnya adalah Toge Aprillianto. Buku itu mendapat reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, buku itu menyerukan dan membenarkan remaja untuk berhubungan seks dengan pacar. Penulisnya mengatakan, wajar jika pacar mengajak untuk berhubungan seks (zina). Jika pacar minta seks, kata Toge, ya turuti saja kemauannya itu. Yang penting, kata dia pula, masing-masing siap untuk melakukan hubungan seks (baca: zina) tersebut.
Seruan Zina Makin Menggema
Seruan dalam buku itu menambah panjang daftar seruan-seruan yang disebarkan di negeri ini ke arah seks bebas alias perzinaan. Ada yang terang-terangan seperti isi buku itu. Namun, lebih banyak lagi yang samar, seperti program pekan kondom.
Pada 18 April 2012 PT Elexmedia Komputindo menerbitkan buku yang ditulis oleh Jeon Ji-eun asal Korea Selatan. Buku itu mengandung pesan kampanye dan pembenaran gaya hidup lesbian, gay, biseksual dan transjender (LGBT). Buku berjudul Why? Puberty; Pubertas itu dalam bab terakhir berisi pesan yang melegalkan hubungan sesama jenis. Setelah beredar dan diprotes banyak kalangan, penerbit menarik buku itu dari peredaran pada Agustus 2014. Artinya, setelah dua tahun lebih beredar, buku tersebut baru ditarik karena ada protes. Entah berapa ribu eksemplar yang sudah terjual dan dibaca orang. Begitu juga buku tulisan Toge Aprillianto. Buku itu diterbitkan pada tahun 2011. Entah sudah berapa ribu eksemplar yang terjual dan berapa banyak remaja yang membaca buku itu.
Pada Januari-Februari 2013, ramai penjualan coklat berhadiah sekotak kondom di berbagai kota di minimarket dan mal. Pada tahun 2014 muncul ide pekan kondom disertai dengan pembagian kondom secara gratis. Ini nyata-nyata menyerukan seks bebas alias zina. Pasalnya, distribusi kondom itu menyasar remaja yang tentu saja belum menikah.
Seruan-seruan ke arah pacaran bahkan pernah menyusup ke dalam buku pelajaran sekolah meski dengan tema ‘pacaran sehat’. Seruan-seruan yang sama juga banyak bertebaran di berbagai sinetron remaja yang sebagian besar temanya adalah pacaran; juga di berbagai media, melalui internet, dan lainnya.
Zina Mengundang Bencana
Seruan-seruan itu jelas makin memperparah perilaku seks bebas di kalangan remaja. Padahal tanpa itu pun seks bebas alias zina sudah sedemikian banyak terjadi di kalangan remaja. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Dr. Julianto Witjaksono SpOG, KFER, MGO, pada 10/8/2014 mengatakan, 46 persen remaja berusia 15-19 tahun belum menikah sudah berhubungan seks (Tribunnews.com, 10/8/2014).
Akibatnya, banyak remaja yang hamil di luar nikah. Menurut data yang diperoleh BKKBN, sebanyak 20,9 persen remaja di Indonesia mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah (Okezone.com, 13/2/2013).
Kehamilan di luar nikah itu banyak yang akhirnya diaborsi. Menurut seksolog dan androlog Prof. Dr. Wimpie Pangkahila (18/4/2012), jumlah kasus aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia diperkirakan mencapai 2,5 juta kasus pertahun. Menurut dia, kasus aborsi ini tersebar secara merata di perkotaan maupun di pedesaan (Suaramerdeka.com, 18/4/2012).
Dari jumlah aborsi itu, sekitar 30 persennya atau sekitar 800 ribu dilakukan oleh remaja. Jumlah kasus aborsi yang terungkap itu merupakan fenomena puncak gunung es. Jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar lagi. Apalagi, aborsi itu tak sedikit yang dilakukan sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan aborsi. Di internet dengan mudah bisa ditemukan nama obat untuk aborsi, di mana obat itu bisa dibeli dan bagaimana cara melakukan aborsi sendiri dengan obat itu.
Pelaku seks bebas alias zina juga berisiko terkena berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS. Faktanya, seks bebas (zina) yang makin marak meningkatkan jumlah penderita HIV-AIDS di negeri ini. Laporan Joint of United Nations programme tahun 2013 menyatakan bahwa angka orang dengan HIV di Indonesia meningkat hampir 50 persen dari tahun 2008 ke 2013. Sebagian besar penularannya melalui hubungan seks bebas.
Menurut surat Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dr. H.M. Subuh tertanggal 17 Oktober 2014, berdasarkan data dari Sistem Informasi HIV-AIDS & IMS (SIHA), HIV-AIDS tersebar di 381 (76%) dari 498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Sejak 1 Januari 1987 secara kumulatif jumlah infeksi HIV yang dilaporkan sampai dengan September 2014 sebanyak 150.296 dan jumlah kumulatif AIDS sebanyak 55.799 orang. Jadi total jumlah HIV-AIDS sampai September 2014 mencapai 206.095 kasus. Prosentase kumulatif kasus AIDS tertinggi pada kelompok umur 20-29 tahun (32,9%), lalu kelompok umur 30-39 tahun (28,5%), 40-49 tahun (10,7%), 50-59 tahun (3,4%) dan 15-19 (3,1%). Orang dideteksi positif AIDS biasanya setelah 5-10 tahun sejak pertama kali tertular virus HIV. Itu artinya, penularan HIV paling banyak terjadi ketika penderita itu berusia remaja sampai usia 30 tahun, yang sebagian besarnya adalah melalui hubungan seks bebas.
Hamil di luar nikah, aborsi dan terjangkit penyakit seperti HIV-AIDS, semua itu merupakan bencana akibat seks bebas alais zina. Semua itu masih ditambah bencana sosial lainnya semisal rusaknya keluarga, ancaman terhadap generasi, timbulnya rasa khawatir di tengah masyarakat atas penyebaran petaka itu, lunturnya nilai-nilai luhur dan bencana-bencana lainnya.
Rasul saw. sudah memperingatkan bencana yang muncul akibat maraknya perzinaan melalui sabdanya:
«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»
Jika zina dan riba telah marak di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Karena itu berbagai seruan seks bebas alias zina pada dasarnya adalah seruan-seruan untuk mengundang bencana datang. Jika berbagai seruan itu dibiarkan, maka sama saja dengan membiarkan petaka dan azab datang menimpa negeri ini.
Solusi Menyesatkan
Banyak pihak sepakat bahwa semua kasus di atas mesti segera dihentikan. Sayangnya, kebanyakan solusi yang ditawarkan berpijak pada ide kebebasan dan ide hak reproduksi. Ide ini menuntun siapa saja untuk memandang bahwa aktivitas seksual adalah hak yang tidak bisa dilarang. Selama dilakukan dengan kemauan dan kesadaran sendiri, tanpa paksaan, hubungan seks, termasuk seks bebas (zina), tak bisa disalahkan. Akibatnya, seks di luar nikah alias zina lantas tidak dianggap salah. Pandangan seperti itu akhirnya melahirkan solusi yang menyesatkan seperti: ‘pacaran sehat’, ‘pekan kondom nasional’, ‘setia pada pasangan’ (termauk pasangan zina), dll.
Dasar pemikiran itu pula yang diadopsi di dalam hukum yang berlaku di negeri ini. Hukum yang berlaku di negeri ini memandang zina bukan tindakan kriminal yang bisa diperkarakan selama dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan dan selama tidak ada yang mengadukan.
Karena itu berbagai program dan solusi yang dijalankan selama ini tidak bisa menghentikan zina di masyarakat, khususnya kalangan remaja. Artinya, semua bencana yang menjadi akibatnya juga tak akan pernah bisa dihentikan.
Selesai Hanya dengan Islam
Islam memandang seks tanpa ikatan pernikahan alias zina sebagai tindakan maksiat dan kriminal. Seks bebas alias zina juga berbahaya dan mengancam masyarakat. Karena itu Islam tegas menyatakan bahwa seks bebas alias zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah SWT berfirman:
]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً[
Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Larangan mendekati zina berarti juga larangan atas segala perkara yang bisa mendorong, mengarahkan dan menyerukan ke arah perzinaan di masyarakat. Karena itu berbagai materi cetak, audio, visual dan bentuk apapun yang memuat unsur pornografi haram beredar dan harus dijauhkan dari masyarakat. Pelakunya harus ditindak tegas. Sebelum semua itu, Islam mewajibkan negara untuk menanamkan dan memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri rakyat sejak dini.
Palang pintu terakhir adalah penerapan sanksi yang tegas dan keras terhadap para pezina. Pezina yang ghayr muhshan (belum menikah) dicambuk seratus kali. Pezina yang muhshan (sudah pernah menikah) dirajam hingga mati. Tentu semua itu dilakukan setelah perzinaan terbukti dengan pembuktian yang syar’i. Pelaksanaan hukuman itu pun harus disaksikan oleh masyarakat (QS an-Nur [24]: 2). Para pelaku yang mempropagandakan kebebasan seks alias zina juga wajib ditindak tegas. Dengan hukuman yang tegas, efek jeranya benar-benar efektif mencegah orang melakukan perzinaan ataupun mepropagandakan perzinaan.
Dengan semua itu dan dengan pelaksanaan sistem Islam lainnya, umat bisa terlindungi dari perilaku seks bebas alias zina dan berbagai bencana yang menjadi akibatnya. Semua itu hanya mungkin terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total. Ini hanya bisa diwujudkan di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah yang segera harus diwujudkan di tengah-tengah umat saat ini.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam

Pemikiran Islam Indonesia diharapkan bisa menjadi referensi terbesar di dunia. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia harus bisa menunjukkan Islam yang moderat dan toleran, menjadi jalan tengah, serta mampu menjaga kebersamaan dan kedamaian. Harapan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Yogyakarta (Kompas, 10/2).
  1. Islam itu hanya satu, tak ada Islam ala ini dan ala itu. Referensi (rujukan) Islam hanyalah al-Quran dan as-Sunnah.
  2. Islam moderat dan toleran adalah Islam yang mengikuti kemauan Barat kafir. Islam ya Islam. Islam tidak boleh dibatasi dengan atribut macam-macam, apalagi atribut yang diberikan oleh Barat kafir yang nyata-nyata memusuhi Islam dan umatnya.

Penegakan Hukum Makin Suram

[Al-Islam edisi 744, 1 Jumadil Ula 1436 H – 20 Februari 2015 M]
Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Putusan itu ia bacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian.
Menurut Hakim Sarpin, kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 11. Ia beralasan: Pertama, Budi bukan penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ini karena jabatan Karobinkar adalah jabatan administrasi dan golongan eselon IIa, bukan eselon I. Kedua, kasus Budi tidak termasuk perkara yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat. Ketiga, kasus yang disangkakan kepada Budi tidak menimbulkan kerugian negara. “Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh pemohon (Budi) tidak menyebabkan kerugian negara sehingga kualifikasi dalam Pasal UU KPK tidak terbukti,” kata Sarpin.
Kontroversial
Para pendukung Budi menyambut gembira. Sebagian polisi yang menjaga sidang sampai sujud syukur atas hal itu. Kabareskrim Budi Waseso menyatakan, “Anda lihat kan, seluruh jajaran Polda bersujud syukur. Itu bukti kita sebagai anggota ingin punya pimpinan,” (Jpnn.com, 16/1).
Sebaliknya, putusan Hakim Sarpin dikritik oleh banyak pengamat, ahli hukum, mantan hakim MA dan mantan hakim dan ketua MK. Hakim Sarpin dinilai menyalahi pasal 77 KUHAP. Pasal tersebut secara terbatas mengatur bahwa hanya ada lima hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Hakim Sarpin dianggap melampaui kewenangannya.
Hakim Sarpin juga dianggap plin-plan. Hakim memperluas penafsiran pribadinya dalam hal kewenangan praperadilan. Sebaliknya, ia sangat membatasi penafsiran atas posisi penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, pembuktian apakah Budi sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara, juga serta pembuktian apakah Budi merugikan negara atau tidak, sebenarnya sudah masuk dalam pokok perkara. Ini tidak dibuktikan di praperadilan, tetapi di pengadilan.
Karena itu aroma campur tangan atas keluarnya putusan itu mencuat. Apalagi Hakim Sarpin dianggap memiliki rekam jejak yang buruk. pernah diperiksa dua kali oleh MA dan delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Akhirnya, banyak pihak menyarankan agar KPK mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). MA bisa membatalkan putusan praperadilan itu jika dipandang telah menyalahi hukum.
Makin Suram
Putusan itu bukan menyudahi kisruh KPK-Polri dan kontroversi pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Sebaliknya, kisruh akan terus berlanjut dan kontroversi akan terus bergulir.
Setelah putusan itu, bola ditendang balik ke Jokowi. Jokowi pun kembali dalam dilema. Desakan melantik Budi sebagai Kapolri makin kuat. Jika dilantik, bukan berarti masalah ini selesai. Pasalnya, jika KPK mengajukan PK ke MA, masih ada kemungkinan putusan praperadilan itu dibatalkan oleh MA. Jika dibatalkan oleh MA, sementara Budi telah resmi dilantik, maka akan ada sejarah baru, Kapolri aktif jadi tersangka. Jika itu terjadi, pendapat masyarakat bahwa Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi akan makin menguat. Citra pemerintahan bersih yang ingin dibangun Jokowi bisa luntur. Itu bisa menjadi masalah besar bagi Jokowi yang oleh sebagian pihak dinilai sangat mementingkan citra.
Putusan praperadilan itu juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Para tersangka, terdakwa bahkan terpidana korupsi yang ditangani KPK bisa ramai-ramai mengajukan praperadilan penetapan tersangka dirinya dengan alasan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara khususnya kasus hadiah atau janji. Jika itu terjadi, Kepolisian dan Kejaksaan akan banyak kesulitan. Pengadilan akan kebanjiran kasus dan angka tunggakan kasus oleh pengadilan akan makin menggunung. Akibatnya, hukum makin tak pasti. Masa depan pemberantasan korupsi pun makin suram.
Kepentingan Politik
Semua yang terjadi itu makin menguatkan bahwa kepentingan politik menyandera penegakan hukum. Ketika kepentingan politik mengemuka, penegakan hukum melemah. Penegakan hukum disandera dan dijadikan alat untuk mencapai dan mempertahankan kepentingan. Pertemuan ketua KPK dengan politisi PDIP, jika benar spiritnya adalah penegakkan hukum, mestinya sesaat setelah kejadian diungkap. Jika baru diungkap sekarang ketika ada masalah, jelas yang dominan adalah kepentingan politik. Begitu pula dalam kasus yang dituduhkan terhadap bakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Zulkarnaen dan Adnan Pandu yang baru diungkap sekarang.
Proses di KPK juga tidak bisa dianggap tanpa masalah dan nihil dari kepentingan politik. Adanya sebelas tersangka yang hingga kini tidak ditahan, sebagian sudah terhitung lama, menunjukkan ada masalah dalam proses di KPK. Hal itu juga mengindikasikan adanya kepentingan politik dalam proses itu.
Hal itu masih diperparah dengan adanya semangat korp. “Pembalasan” dari Polri terhadap KPK dan lambatnya bahkan minimnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum yang diungkap oleh penegak hukum yang sama adalah indikasi kuatnya semangat korp saling melindungi. Rasa gembira dan sukacita yang diungkapkan banyak anggota Polri atas putusan praperadilan Budi, juga mengindikasikan kuatnya semangat korp itu.
Semua itu antara lain menyebabkan tebang pilih. Penegakan hukum pun seperti pisau bermata satu, tumpul ke atas tajam ke bawah. Realita seperti itu akan mendatangkan bencana bagi negeri ini. Rasul saw. mengingatkan:
« إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا »
“Sungguh, yang membinasakan orang-orang sebelum kalian tidak lain karena jika ada orang terpandang mencuri di tengah-tengah mereka, mereka biarkan, dan jika orang lemah yang mencuri, mereka menerapkan had (sanksi). Demi Allah, andai Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Dalam hadis ini, Rasul saw. menegaskan bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika itu terjadi maka akan mendatangkan bencana. Rasul saw. menegaskan, penegakan hukum itu tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak dan dijatuhi sanksi. Slogan ini sering diagungkan termasuk sekarang ini. Namun, dalam sistem politik dan hukum yang buruk, slogan itu menjadi slogan-kosong.
Akibat Sistem yang Buruk
Putusan praperadilan kontroversial ini mengungkap sisi lain dari buruknya sistem hukum yang ada. Alasan ketiga di atas, yakni tidak menimbulkan kerugian negara misalnya, justru menjadi alasan pembatalan status tersangka. Hal itu terjadi karena hukum yang ada begitu rumit dan klasifikasinya juga kompleks. Inilah yang membuat hukum sangat rigid dan terbatas serta bisa menimbulkan celah bagi para kriminal untuk lolos dari hukum.
Ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam, hadiah terhadap pejabat dan penguasa (yang di luar kewajaran di masyarakat) adalah haram. Karena itu petugas, pejabat dan penguasa yang menerima hadiah berarti melanggar hukum dan tentu harus ditindak. Rasul saw. bersabda:
« هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ »
Hadiah (yang diterima) petugas/pejabat adalah harta ghulul (haram) (HR Ahmad, al-Baihaqi dan Ibn ‘Adi).
Semua itu adalah akibat buruknya sistem politik dan hukum. Sistem politik demokrasi saat ini sarat biaya. Akibatnya, penguasa dan pejabat tersandera oleh kepentingan politik dan kepentingan modal dari para cukong politik (king maker) dan cukong modal (para kapitalis). Sistem politik demokrasi saat ini juga meniscayakan pembagian kekuasaan dan penunjukan pejabat politik dan hukum yang melibatkan berbagai pemegang kekuasaan. Akibatnya, kepentingan politik dan modal ikut menyusup menyandera penegakan hukum.
Pada akhirnya, terjadilah pembekuan, tebang pilih dan kelambanan proses pada sebagian kasus, terutama yang melibatkan elit politik dan modal. Hal itu pula yang dalam kasus kisruh KPK-Polri.
Segera Tegakkan Sistem Islam!
Akankah sistem politik dan sistem hukum yang buruk ini terus dipertahankan? Tentu tidak. Pasalnya, mempertahankan sistem politik dan sistem hukum yang buruk dan salah sama saja dengan mempertahankan keburukan dan kesalahan. Pada titik inilah, tepat direnungkan firman Allah SWT:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Hukum Jahiliyahkah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []


Komentar al-Islam:

Perpanjangan izin usaha pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) diberikan lebih cepat setelah PTFI sepakat untuk membangun fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Untuk mengakomodasi kepentingan ini, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, menyatakan, Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kompas.com, 16/2).
  1. Inilah bukti bahwa Pemerintah terus menganakemaskan Freeport dan Pemerintah lemah di hadapan Freeport.
  2. Ini juga membuktikan semboyan Tri Sakti ala Jokowi-JK hanya slogan kosong.
  3. Dengan itu, pengerukan kekayaan negeri ini oleh Freeport dan asing akan terus berlanjut dan dibenarkan oleh Pemerintah sendiri. Ironis. Katanya negeri merdeka, tetapi pemerintahnya melegalkan penjajahan atas negerinya sendiri.

Hukuman Mati, Pasti!

[Al-Islam edisi 745, 8 Jumadul Ula 1436 – 27 Februari 2015 M]
Kejaksaan Agung akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. “(Ini) wujud respon terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta (Antaranews.com, 17/2).
Rencananya, Kejakgung pada tahap II akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang grasinya telah ditolak oleh Presiden. Empat orang adalah WNI (3 kasus pembunuhan berencana, 1 kasus narkoba) dan tujuh WNA (semuanya kasus narkoba, dua di antaranya adalah warga negara Australia).
Masalah teknis juga jadi alasan penundaan itu. “Tim eksekutor sudah meninjau Nusa Kambangan, ternyata ada kendala teknis didapati bahwa lokasi agak sulit untuk dilakukan eksekusi lima terpidana mati secara bersamaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana (Antarannews.com, 17/2).
Campur Tangan Australia?
Australia berusaha keras membebaskan warganya dari hukuman mati itu. Berbagai cara dilakukan. PM Australia Tony Abbott mendesak Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua warga negaranya. Dia pun mengungkit bantuan Australia untuk membangun kembali Aceh usai diterjang tsunami pada Desember 2004. Menurut Abbott, kebaikan warga Australia itu seharusnya dibayar Indonesia dengan memberikan grasi kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. “Tolong, jangan dilupakan saat Indonesia dihantam tsunami, Australia langsung mengirimkan bantuan kemanusiaan miliaran dolar,” katanya sebagaimana dilansir dari Sydney Morning Herald, Rabu (18/2).
Entah semua itu berpengaruh atau tidak, yang jelas setelah itu keluar keputusan Kejagung untuk menunda eksekusi 11 terpidana mati itu, termasuk dua warga negara Australia. Memang, penundaan eksekusi itu sering dikatakan bahwa penyebabnya adalah masalah teknis. Namun, apa yang dilakukan Pemerintah Australia tampaknya juga berpengaruh. Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana seperti dikutip Antaranews.com (17/2), menyatakan bahwa penundaan eksekusi itu adalah “wujud respon terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)”.
Hal itu tentu sangat disayangkan karena menunjukkan lemahnya kedaulatan negeri ini. Pelaksanaan hukuman yang sudah tetap ternyata bisa dipengaruhi oleh pihak asing. Dengan begitu, klaim bahwa Pemerintah tidak tunduk pada campur tangan asing dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun akhirnya hanya ungkapan kosong.
Dengan lemahnya kedaulatan negeri ini, tekanan dari negara lain dan pihak internasional akan makin banyak. Apalagi masih ada puluhan orang WNA terpidana mati yang belum dieksekusi. Kementerian luar negeri akan kerepotan dan disibukkan oleh masalah itu. Akibatnya, banyak urusan lain bisa terbengkalai.
Apa yang dilakukan oleh Abbot itu menegaskan bahwa memang ‘tidak ada makan siang gratis (no free lunch)’. Di balik apapun yang diberikan oleh pihak asing, termasuk bantuan, pada dasarnya ada kepentingan. Bantuan itu kapan saja bisa digunakan sebagai alat untuk campur tangan dan kontrol atas pihak yang diberi bantuan.
Karena itu bantuan asing, apapun bentuknya, bisa dijadikan alat campur tangan mereka terhadap negeri ini. Saat Pemerintah tunduk pada campur tangan asing (negara-negara kafir), hal itu sama saja dengan memberikan jalan kepada mereka untuk mengontrol bahkan menguasai kita. Padahal Allah SWT melarang hal demikian.
وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Sekali-kali Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menghancurkan kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141).
Hukuman Mati, Pasti!
Masyarakat mendukung penerapan hukuman mati, terutama atas kejahatan tertentu seperti pembunuhan, narkoba bahkan korupsi. Hukuman mati memang menghilangkan hidup si terpidana. Namun, khususnya dalam kasus pembunuhan dan narkoba, hukuman mati itu akan bisa mempertahankan hidup atau mencegah hilangnya nyawa banyak orang.
Karena itu alasan bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM) jelas mengada-ngada. Alasan ini hanya mempertimbangkan HAM terpidana (pelaku kejahatan). Lantas bagaimana dengan HAM korban dan mereka yang nanti akan jadi korban kejahatan serupa? Bagaimana dengan hak asasi masyarakat untuk bebas dari ancaman kejahatan?
Hukuman mati dalam kasus narkoba jelas menjadi keniscayaan. Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa. Menurut Humas BNN Slamet Pribadi, berdasarkan data hasil penelitian BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan UI, pada tahun 2014 di Indonesia ada 4 juta pengguna narkoba. Pada tahun 2011 tiap hari 50 orang mati karena narkoba. Pada tahun 2014 tiap hari 33 orang mati karena narkoba (Cnnindonesia.com, 24/2/2015).
Presiden Jokowi pun menyatakan, Indonesia saat ini darurat narkoba. Menurut dia, hampir 50 orang mati setiap hari karena narkoba. Dalam setahun 18 ribu orang mati karena narkoba (Tempo.co.id, 4/2/2015).
Ini jelas jumlah yang sangat besar. Jumlah ini ratusan kali lipat dari jumlah orang yang mati karena terorisme. Jika terhadap kasus terorisme hukuman mati dinilai layak diterapkan, tentu untuk kasus narkoba yang jumlah korban matinya jauh lebih banyak, hukuman mati jauh lebih layak diterapkan. Apalagi narkoba juga “mematikan” penggunanya, terutama yang kecanduan meski orangnya masih hidup. Pasalnya, narkoba telah “mematikan” kehendak, akal dan masa depannya. Ini pada akhirnya akan mendatangkan kesulitan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya. Karena itu sangat pantas jika diterapkan hukuman mati dalam kasus narkoba.
Islam Menetapkan Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan disengaja Islam mewajibkan hukuman mati, yakni qishash. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (TQS al-Baqarah [2]: 178).
Hukuman mati juga diberlakukan pada kasus-kasus kejahatan lainnya sebagaimana yang dinyatakan dalam nas. Hukuman mati juga bisa diterapkan dalam kasus ta’zir, terutama untuk kejahatan yang sangat besar dampaknya bagi masyarakat. Dalam kasus narkoba, dengan bahaya narkoba yang begitu besar terhadap masyarakat, tentu pengedar narkoba dan gembong narkoba pantas dihukum mati.
Eksekusi atas hukuman itu harus sesegera mungkin dilaksanakan dan tidak boleh ditunda-tunda. Penundaan hanya akan menimbulkan masalah. Dalam kasus negeri ini, akibat tertunda karena berbelitnya proses hukum atau sengaja ditunda-tunda, maka seperti dilaporkan oleh Republika (19/1), saat ini ada 137 orang terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari jumlah itu, sebanyak 69 orang terpidana mati kasus pembunuhan dan perampokan, dua orang terpidana mati kasus terorisme dan sebanyak 66 orang terpidana mati kasus narkoba (39 orang adalah warga negara asing dan 27 orang WNI).
Demi Kemaslahatan Masyarakat
Selain berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelakunya), hukum Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah), yakni mencegah terjadinya kejahatan serupa di masyarakat. Artinya, hukum Islam akan menyelamatkan masyarakat. Allah SWT berfirman:
]وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ[
Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm menjelaskan, “Di dalam pensyariatan qishash terdapat hikmah besar untuk kalian, yaitu pemeliharaan dan perlindungan atas kehidupan. Alasannya, karena jika orang tahu bahwa pembunuh akan dibunuh, maka ia akan tercegah dari perbuatan itu. Jadi, dalam yang demikian ada kehidupan bagi jiwa-jiwa manusia.”
Sifat memberi efek jera sehingga mencegah orang melakukan kejahatan serupa juga ada pada seluruh sanksi hukum Islam. Efek jera ini akan efektif karena pelaksanaan sanksi itu dilakukan secara cepat, tidak tertunda lama sejak diputuskan. Ini karena sistem hukum Islam tidak berlarut-larut dan tidak berbelit-belit. Dekatnya waktu vonis dan pelaksanaan eksekusi membuat masyarakat masih ingat betul hukuman itu atas kejahatan apa. Efek jera atas kejahatan serupa pun kuat terbentuk. Efek jera ini makin efektif karena Islam mensyariatkan pelaksanaan sanksi hukuman itu harus dilakukan secara terbuka, dengan disaksikan oleh masyarakat, sebagaimana yang diharuskan dalam pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina (QS an-Nur [24]: 2).
Hukum Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa). Artinya, hukum Islam yang dijatuhkan di dunia akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa atas dosa yang sama di akhirat kelak. Ini merupakan kemaslahatan hakiki bagi pelaku tersebut.
Namun harus diingat, semua kebaikan itu hanya bisa terealisasi manakala sistem hukum Islam (‘uqubat) diterapkan bersamaan dengan seluruh sistem Islam. Hal itu akan bisa diwujudkan melalui penerapan syariah secara total di bawah sistem Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah yang mestinya segera dan mendesak diwujudkan oleh kaum Muslim saat ini. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:
Wapres Jusuf Kalla menampik adanya mafia yang bermain di balik naiknya harga beras saat ini. Ia menduga permainan di pasaran hanya sebatas timbun-menimbun beras (Kompas.com, 23/2).
  1. Kalau begitu mestinya pelakunya segera ditindak. Jika Polisi bisa demikian cepat dalam kasus KPK dan canggih dalam kasus terorisme, masa tidak bisa dengan cepat dan canggih menindak para penimbun beras?!
  2. Yang jelas, kenaikan harga beras saat ini tidak wajar. Jika semata-mata karena aksi penimbunan, kok terjadi di mana-mana dan bersamaan? Itu artinya, yang menimbun bisa jadi pemain besar yang bisa mempengaruhi suplai untuk wilayah yang luas sekali.
  3. Yang jelas, Pemerintah lagi-lagi kedodoran menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan ini mestinya bisa diantisipasi dan bisa diatasi dengan cepat jika birokrasi baik, bekerja cepat dengan koordinasi yang baik dan berorientasi pada pelayanan urusan rakyat (ri’ayah).

Mengatasi Begal Dengan Sistem Islam Yang Handal

[Al-Islam edisi 746, 15 Jumadul Ula 1436 H – 6 Maret 2015 M]
Sejak awal 2015, kejahatan begal motor terjadi di Jabodetabek, Lampung, Palembang Sumsel, Sumut, beberapa daerah Jawa Timur, juga di Makasar Sulsel. Di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) kejahatan begal motor sudah sangat meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya mencatat ada 80 kasus begal yang terjadi sepanjang Januari 2015 di berbagai wilayah di Jabodetabek (Kompas.com, 26/2).
Aksi Polisi
Pembegalan yang marak terjadi beberapa waktu terakhir membuat Polisi semakin gencar melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Polda Metro Jaya mencatat selama 2015 ada 93 begal ditangkap, termasuk tujuh yang ditembak mati, 87 tersangka pencurian dengan pemberatan dan 64 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Tribunnews.com, 27/2).
Sebanyak 49 pelaku begal motor dan perampokan di Kabupaten Malang, Jatim, juga berhasil ditangkap Polres Malang dalam Operasi Sikat Semeru 2015. Para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api (Kompas.com, 27/2).
Data-data itu menunjukkan bahwa sebenarnya Polisi bisa menindak begal motor secara lebih luas dan masif. Sayangnya, operasi pemberantasan secara “serius dan besar” seolah baru dilakukan setelah kejahatan itu marak dan betul-betul menebar teror di masyarakat. Selain itu, pemberantasan yang dilakukan bersifat sementara, dalam sebuah operasi berjangka waktu pendek. Operasi seperti itu sifatnya lebih menjadi ‘terapi kejut’ atau ‘shock therapy’. Efeknya akan menekan angka kejahatan itu untuk sementara, tetapi tidak bisa memberantas tuntas kejahatan itu. Tentu karena pemberantasan kejahatan secara tuntas tidak bisa dilakukan hanya melalui penegakan hukum saja, tetapi juga memerlukan penegakan sistem-sistem lainnya.
Sistem Gagal, Rakyat Jadi Tumbal
Maraknya begal motor di berbagai daerah itu—selain berbagai bentuk tindakan kejahatan lainnya semisal pembunuhan, pelecehan seksual, pencurian dan lainnya—makin memperparah ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Semua ini menunjukkan bahwa sistem yang ada gagal menjamin rasa aman bagi masyarakat. Masyarakat akhirnya jadi tumbal.
Ragam kejahatan harus diatasi melalui pencegahan dan penindakan. Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum saat terjadi tindak kejahatan. Adapun pencegahan bisa dilakukan di antaranya melalui pendidikan. Namun, nyatanya sistem pendidikan saat ini juga gagal. Buktinya, banyak remaja usia sekolah menjadi pelaku kejahatan, termasuk kejahatan geng dan begal motor. Di Makassar, misalnya, Kalla prihatin karena ada 50 begal berusia 14 tahun, laki-laki dan perempuan, baik dari keluarga mampu maupun tak mampu (Kompas.com, 27/2).
Sistem hukum dan proses peradilan yang ada sekarang juga tak begitu dipercaya oleh. Buktinya, sebagian masyarakat cenderung main hakim sendiri dalam kasus begal motor bahkan hingga membunuh pelakunya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan, “Bila melihat dari aspek sosiologi, masyarakat melihat ada kejahatan yang meresahkan masyarakat, namun tidak selesai. Karena itu masyarakat cenderung ingin pemberian hukuman secara langsung. Tidak pada proses pengadilan.”
“Ada kelemahan pada proses peradilan. Ini yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat kita resah, karena tidak tertangani secara tuntas,” katanya (Viva.co.id, 3/3).
Cara Islam Menjegal Para Pembegal
Penerapan sistem Islam akan bisa memberantas berbagai tindak kejahatan secara tuntas sejak dari akarnya, termasuk kejahatan begal motor yang marak dalam sistem sekular kapitalisme saat ini. Sistem Islam memberantas kejahatan itu melalui dua aspek: spek pencegahan dan penindakan.
Pencegahan dilakukan dengan menjamin penerapan sistem Islam secara konsisten baik sistem pendidikan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan lainnya.
Faktor utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahatan adalah kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut. Karena itu Islam mewajibkan negara untuk terus-menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya. Islam menetapkan ini sebagai salah satu kewajiban utama negara. Jika negara (penguasa) abai terhadap hal ini, hal itu akan membuat penguasa tidak bisa merasakan kenikmatan surga. Rasul saw. bersabda:
« مَنِ اسْتُرْعِىَ رَعِيَّةً فَلَمْ يُحِطْهُمْ بِنَصِيحَةٍ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ مِائَةِ عَامٍ »
Siapa saja yang dipercaya mengurus rakyat, sementara dia tidak menjaga mereka dengan nasihat, dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga bisa dicium dari perjalanan seratus tahun (HR Ahmad, Ibn Abi Syaibah dan ath-Thabrani).
Penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan itu dilakukan oleh negara melalui berbagai sistem, terutama pendidikan. Ini berbeda dengan saat ini. Saat ini masalah keimanan dan ketakwaan rakyat itu tidak diperhatikan oleh penguasa. Sistem pendidikan yang dijalankan sekarang juga tidak benar-benar mempedulikan penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan. Pasalnya, sistem pendidikan saat ini dibangun berlandaskan sekularisme yang justru menolak peran agama di ruang pulik.
Pada tingkat keluarga, Islam mewajibkan seorang Muslim untuk menjaga anggota keluarga dari api neraka (QS at-Tahrirm [66]: 6), yakni dengan mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan mereka.
Pada level masyarakat, Islam mewajibkan perwujudan kontrol sosial. Islam mewajibkan siapa saja yang melihat kemungkaran harus mengubah kemungkaran itu dengan kekuatan, lisan atau hatinya. Islam juga memerintahkan amar makruf nahi mungkar.
Pada level negara, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat. Sistem ekonomi Islam juga akan mendistribusikan harta secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Semua orang akan mendapat kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuan yang dimiliki. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan.
Yang pasti, penerapan sistem Islam secara keseluruhan akan mencegah orang untuk melakukan kejahatan. Paling tidak, faktor-faktor pemicu kejahatan bisa diminimalisasi.

Hukuman Setimpal
Jika dengan semua itu masih ada yang melakukan kejahatan maka sistem sanksi dan hukum Islam akan menjadi palang pintu untuk menindak pelaku kejahatan itu. Bukan hanya menindak, sanksi hukum dalam Islam itu akan menjadi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi hukum dalam Islam akan bisa mencegah orang melakukan kejahatan serupa. Sebagai jawabir, sanksi itu akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat atas dosa itu.
Dalam kasus begal motor, pelaku melakukan perampasan dengan menggunakan kekerasan, bahkan kadang sampai membunuh korban. Kasus itu dalam Islam merupakan kejahatan hirabah. Sanksi hukumnya adalah apa yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:
]إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ[
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Itulah penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar (TQS al-Maidah [5]: 33).

Berdasarkan ayat tersebut, jika pelaku hanya merampas harta disertai kekerasan tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong kaki dan tangannya secara bersilangan. Jika selain merampas harta, pelaku juga membunuh korban, hukumannya adalah dibunuh dan disalib.
Dengan hukuman seperti itu, jelas pelaku kejahatan itu tidak akan berani dan tidak bisa melakukan kejahatan itu lagi. Pelaksanaan hukuman itu bisa dilihat oleh masyarakat. Hal itu akan bisa mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan serupa.

Masyarakat Selamat
Dengan semua penerapan sistem Islam dan penerapan sanksi hukumnya itu, masyarakat akan selamat dari kejahatan itu. Dengan begitu rasa aman bagi masyarakat bisa dijamin. Jaminan rasa aman bagi masyarakat seperti itu hanya bisa diberikan melalui penerapan syariah Islam secara keseluruhan di bawah sistem Khilafah Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Selain menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, menerapkan syariah secara keseluruhan di bawah sistem Khilafah Rasyidah juga merupakan kewajiban bagi umat Islam. Karena itu, saatnyalah sekarang umat Islam segera berjuang penuh kesungguhan untuk mewujudkan semua itu. Dengan itu maka kerahmatan dan segala kebaikan akan bisa dirasakan oleh umat.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:
KPK mengajukan kasasi atas keputusan praperadilan kasus Budi Gunawan namun ditolak PN Jaksel. Karena tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan, KPK memilih untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung. Mendapatkan limpahan berkas dari KPK, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan akan meneruskan berkas penyidikan itu ke Bareskrim Polri. Alasannya, Bareskrim sudah pernah mengusut kasus itu pada 2010 (Detiknews.com, 3/3).
  1. Sejak awal sudah diduga, keputusan Jokowi hanyalah berkompromi untuk menenangkan semua pihak, dan berikutnya membebaskan semua pihak dari jeratan hukum. Setelah pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, lalu ke Polri, selangkah lagi BG bebas dari jeratan kasus hukum. Berikutnya drama akan terus berjalan.
  2. Semua itu menunjukkan lemah atau bahkan nihilnya kemauan politik dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus makin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi masih sarat dengan kepentingan politik.