Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban
Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an , as
Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan
bahwa Khilafah tidak memiliki pijakan nash. Berikut ini tulisan tentang
hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)
Pertama,
bahwa sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam
adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem khilafah ini, Khalifah diangkat
melalui baiat berdasarkan kitabullah dan sunah rasul-Nya untuk
memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh
Allah. Dalil-dalilnya banyak, diambil dari al-kitab, as-sunah dan ijmak
sahabat :
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu. (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ
احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
إِلَيْكَ
Hendaklah
kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan
kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
Seruan
kepada Rasul saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan
apa yang diturunkan oleh Allah juga merupakan seruan bagi umat Beliau
saw. Mafhumnya adalah hendaknya umat Beliau mewujudkan seorang hakim
setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai
dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah dalam seruan ini
bersifat tegas. Karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib.
Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang
menunjukkan jazm (tegas). Hakim yang memutuskan perkara diantara kaum
muslim setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah. Sistem
pemerintahan menurut sisi ini adalah sistem Khilafah. Terlebih lagi
bahwa penegakan hudud dan seluruh ketentuan hukum syara adalah sesuatu
yang wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa.
Dan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu
itu hukumnya menjadi wajib. Yakni bahwa mewujudkan penguasa yang
menegakkan syariat hukumnya adalah wajib. Penguasa menurut sisi ini
adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem khilafah.
Adapun
dalil dari as-Sunah, telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata :
“Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : “aku mendengar Rasulullah
saw pernah bersabda :
مَنْ
خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً
لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً
جَاهِلِيَّةً
Siapa
saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada
hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang
di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian
jahiliyah (HR. Muslim)
Nabi
saw telah mewajibkan kepada setiap muslim agar dipundaknya terdapat
baiat. Beliau juga mensifati orang yang mati sedangkan di pundaknya
tidak terdapat baiat bahwa ia mati seperti kematian jahiliyah. Baiat
tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw kecuali kepada Khalifah, bukan
yang lain. Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak
setiap muslim. Yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu
terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim. Imam muslim
meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau
pernah bersabda :
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ
Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim)
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata : ” aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :
كَانَتْ
بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ
خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ
فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ
اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ
عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Dahulu
Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang
nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak
ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para
sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi
bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah
kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta
pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur
dan memeliharanya (HR. Muslim)
Di
dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah
yakni perisai. Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa imam adalah perisai
merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya terdapat pujian atas
eksistensi seorang imam. Ini merupakan tuntutan. Karena pemberitahuan
dari Allah dan Rasul saw, jika mengandung celaan merupakan tuntutan
untuk meninggalkan, yakni larangan. Dan jika mengandung pujian maka
merupakan tuntutan untuk melakukan. Dan jika aktivitas yang dituntut
pelaksanaannya memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara’, atau
pengabaiannya memiliki konsekuensi terabaikannya hukum syara’, maka
tuntutan itu bersifat tegas. Dalam hadits ini juga terdapat
pemberitahuan bahwa orang yang mengurus kaum muslim adalah para
Khalifah. Maka hadits ini merupakan tuntutan mengangkat Khalifah.
Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk mentaati para Khalifah dan
memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya dalam jabatan
khilafahnya. Ini artinya perintah untuk mengangkat Khalifah dan menjaga
keberlangsungan khilafahnya dengan cara memerangi semua orang yang
hendak merebutnya. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah
bersabda :
وَ
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ
فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ
فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
Dan
siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan
genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya
sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak
merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)
Perintah
mentaati imam merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah
memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya merupakan qarinah
(indikasi) yang tegas atas wajibnya kelangsungan eksistensi Khalifah
yang satu.
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim–
telah bersepakat atas keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi
Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk
mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab
sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah
nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan
Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka
lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau.
Sementara mengebumikan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. Para
sahabat adalah pihak yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw dan
mengebumikannya, sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk
mengangkat Khalifah, sementara sebagian yang lain diam saja atas hal itu
dan mereka ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw
sampai dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu
mengebumikan jenazah Rasul saw. Rasul saw wafat pada waktu dhuha hari
Senin, lalu disemayamkan dan belum dikebumikan selama malam Selasa, dan
Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat. Kemudian jenazah Rasul dikebumikan
pada tengah malam, malam Rabu. Jadi pengebumian itu ditunda selama dua
malam dan Abu Bakar dibaiat terlebih dahulu sebelum pengebumian jenazah
Rasul saw. Maka realita tersebut merupakan ijmak sahabat untuk lebih
menyibukkkan diri mengangkat Khalifah dari pada mengebumikan jenazah.
Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat Khalifah lebih wajib
daripada mengebumikan jenazah. Juga bahwa para sahabat seluruhnya telah
berijmak sepanjang kehidupan mereka akan wajibnya mengangkat Khalifah.
Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai
Khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas wajibnya
mengangkat Khalifah baik ketika Rasul saw wafat, maupun ketika para
Khulafaur Rasyidin wafat. Maka ijmak sahabat itu merupakan dalil yang
jelas dan kuat atas wajibnya mengangkat Khalifah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar